News Update :

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tuesday, December 13, 2011

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Obsezi - Pajak merupakan hal penting dalam sebuah negara, oleh sebab itu sistem perpajakan terus mengalami perubahan seiring dengan kebutuhan negara itu, termasuk Indonesia. Sistem perpajakan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang yang terdiri atas UU no.6 tahun 1983 dengan penyempurnaan terakhir UU no.16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam pasal 1 undang-undang tersebut kita akan menjumpai berbagai macam istilah seperti:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak, atau pemotong pajak tertentu.
2. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, dan bentuk badan lainnya.
3. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.
4. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
5. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun pajak.
6. Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
8. Surat Paksa adalah surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak sesuai dengan UU no. 19 tahun 1997 tentang penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU no. 19 tahun 2000.


Untuk lebih lengkapnya sobat bisa lihat dokumen aslinya: UU no.6 tahun 1983 dengan penyempurnaan terakhir UU no.16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Daftar Pustaka
www.pajak.go.id



Silahkan copy artikel ini

*Hargailah Hasil Karya Orang Lain*

Share this Article on :

0 komentar:

Post a Comment

 
| Sponsor Herdiansyah Hamzah | Borneo Templates