News Update :

Artikel Pajak

Gaya Hidup

Showing posts with label Perpajakan. Show all posts
Showing posts with label Perpajakan. Show all posts

Format Penulisan NPWP

Wednesday, December 14, 2011

Format Penulisan NPWP

Obsezi - Apakah sobat sudah mempunyai NPWP?? Kalau belum sebaiknya sobat baca baik-baik postingan ini, karena pada postingan kali ini dhie akan mengulas abis tentang NPWP, mulai dari Definisi NPWP, Fungsi NPWP, Proses Pendaftaran NPWP, hingga bagaimana membaca Format angka dalam penulisan NPWP.

Definisi NPWP atau Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak yang biasa disingkat NPWP oleh masyarakat ini didefinisikan sebagai suatu sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.

yah mirip KTP lah. jadi jika kita ingin mengurus hal-hal yang terkait dengan perpajakan kita tinggal sebutkan saja NPWP yang kita miliki sebagai bentuk identitas kita.


Fungsi NPWP
1. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.

NPWP dipergunakan untuk apa?
Seperti yang sudah disebutkan diatas bahwa NPWP adalah bentuk tanda pengenal diri Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan, maka NPWP perlu di cantumkan dalam setiap dokumen perpajakan antara lain:
1. Formulir pajak yang dipergunakan Wajib Pajak.
2. Surat menyurat dalam hubungan dengan perpajakan.
3. Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP, misal: Perbankan.

Apabila belum memiliki NPWP, sobat dapat mendaftarkan diri berdasarkan self assesment pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan sobat. Jadi tidak bisa sembarang tempat untuk mendapatkan NPWP ini. Misalnya : sobat tinggal di daerah grogol, sobat harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak grogol, tidak bisa sobat mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak lain seperti tanjungpriuk.

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Indonesia Wajib Pajak orang pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah :
1. Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
2. Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
3. Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
4. Wajib Pajak orang pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

Namun sebenarnya NPWP itu sendiri dapat diterbitkan secara jabatan yang artinya Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan NPWP apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP, bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jendral Pajak ternyata Wajib Pajak memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP


Dokumen apa yang diperlukan untuk mendapatkan NPWP?
Sobat cukup melengkapi dokumen berikut:
Untuk pemohon orang pribadi
1. Isi formulir Registrasi Wajib Pajak orang pribadi
2. Fotokopi KTP/SIM/Paspor Pemohon
3. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
4. Surat Keterangan Tempat Bekerja

Untuk pemohon badan usaha ditambah data berikut:
1. Fotokopi KTP/SIM/Paspor dari Direktur/Penanggung Jawab Usaha
2. Fotokopi Kartu Keluarga dari Direktur/Penanggung Jawab Usaha
3. Fotokopi akta pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh Pengadilan
4. Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang, dan
5. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)


Penghapusan NPWP dan syaratnya
1. Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang
2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil
3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris

Format NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan

Formatnya adalah sebagai berikut XX - XXX - XXX - X - XXX - XXX

keterangan :
2 digit pertama adalah identitas Wajib Pajak,
6 digit kedua merupakan nomor registrasi / urut yang diberikan Kantor Pusat DJP kepada KPP,
1 digit ketiga diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP,
3 digit keempat adalah kode KPP,
3 digit terakhir adalah status wajib pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang).


Daftar Pustaka
"Perpajakan (edisi Revisi 3)", Andi Yogyakarta, 2003, Prof.Dr.Mardiasmo.MBA.,Ak
www.pajak.go.id

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tuesday, December 13, 2011

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Obsezi - Pajak merupakan hal penting dalam sebuah negara, oleh sebab itu sistem perpajakan terus mengalami perubahan seiring dengan kebutuhan negara itu, termasuk Indonesia. Sistem perpajakan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang yang terdiri atas UU no.6 tahun 1983 dengan penyempurnaan terakhir UU no.16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam pasal 1 undang-undang tersebut kita akan menjumpai berbagai macam istilah seperti:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak, atau pemotong pajak tertentu.
2. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, dan bentuk badan lainnya.
3. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.
4. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
5. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun pajak.
6. Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
8. Surat Paksa adalah surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak sesuai dengan UU no. 19 tahun 1997 tentang penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU no. 19 tahun 2000.


Untuk lebih lengkapnya sobat bisa lihat dokumen aslinya: UU no.6 tahun 1983 dengan penyempurnaan terakhir UU no.16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Daftar Pustaka
www.pajak.go.id

 
| Sponsor Herdiansyah Hamzah | Borneo Templates